Penipuan Investasi Digerebek
Kantor CV Sukma perusahaan pembiayaan dengan perekrutan nasabah seperti bisnis Multi Level Marketing ini disegel petugas Polwiltabes setelah dipastikan pengurus perusahaan ini melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam menjalankan usahanya perusahaan ini mengiming - imingi
nasabah dengan subsidi 500 ribu rupiah, selama 26 bulan berturut - turut
asalkan calon nasabah bersedia membayar uang ratusan ribu rupiah
sebagai uang pendaftaran dan merekrut dua nasabah baru.
Meski pada awalnya lancar sejumlah nasabah akhirnya harus kecewa
karena uang subsidi yang dijanjikan ternyata tak kunjung dibayarkan.
Diperkirakan total kerugian para korban mencapai 25 milyar rupiah karena jumlah nasabah yang terdaftar dalam perusahaan investasi ini mencapai 40 ribu orang lebih. Tak hanya diwilayah Semarang, para nasabah korban penipuan berkedok investasi ini juga tersebar disejumlah daerah hingga ke Yogyakarta bahkan ada yang dari Tangerang dan Bekasi. (Agus Hermanto/Dv).
http://www.indosiar.com/patroli/penipuan-investasi-digerebek_69402.html
0 komentar:
Posting Komentar