Kamis, 02 Agustus 2012

Korban Penipuan Investasi Jadi Gila

Korban Penipuan Investasi Jadi Gila

VIVAnews - Setelah menangkap dua petinggi PT Gradasi Anak Negeri (GAN), perusahaan yang melakukan penipuan dengan berkedok bisnis investasi,  Kepolisian Daerah Metro Jaya masih memburu tiga tersangka lain.

Tiga pelaku yang masih dikejar adalah M Rizal, sebagai penggerak nasabah dan Sunan Sasongko, sebagai penampung dana transfer dari nasabah dan pembelanjaan barang.

Menurut penyelidikan Polda Metro Jaya, ada 21.000 orang jadi korban bisnis investasi PT GAN, dengan total kerugian mencapai Rp390 miliar lebih.

Modus yang digunakan PT GAN sama dengan Koperasi Langit Biru, yang menawarkan investasi berupa produk barang dengan bonus 10 persen. Kasus penipuan Koperasi Langit Biru saat ini ditangani Mabes Polri.

Deni, salah satu korban penipuan PT GAN menjelaskan bahwa banyak dari korban adalah orang dari kalangan menengah ke bawah yang bekerja sebagai buruh pabrik. Tidak sedikit dari korban yang meminjam uang dari rentenir untuk diputarkan kembali ke perusahaan investasi ini.

"Mereka mengorban semuanya, ada yang menjual rumahnya. Bahkan sudah ada empat orang yang masuk rumah sakit jiwa Grogol," kata Deni, Jumat, 8 Juni 2012.

Sementara Rosadi, korban lain mengatakan, bahwa dirinya sudah tidak dapat lagi mengungkapkan perasaannya karena menjadi korban penipuan bisnis investasi ini. Dirinya sangat kecewa karena telah mengharapkan keuntungan yang besar tapi kenyataannya tidak pernah diterima.

"Saya juga punya beban moral dengan teman-teman yang ikut bersama saya dalam investasi ini. Kami para korban tetap mengejar melalui manajemen agar uang bisa kembali," katanya.

Meski tertipu hingga ratusan juta, kedua korban tidak bisa berbuat banyak bila nantinya uang yang sudah mereka investasikan tidak kembali.

Seperti diketahui dalam kasus penipuan ini, sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain adalah Komisaris PT GAN, Hendra Gunawan, dan Direktur PT GAN, Ilham Hidayat. Keduanya sudah ditangkap polisi bersama tiga orang pengurus perusahaan itu.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, sistem investasi yang ditawarkan PT GAN adalah dengan memberikan modal awal minimal Rp5 juta kepada agen yang menawarkan paket.

"Calon investor dijanjikan akan mendapat 10 persen dari modal awal saat pekan kedua. Setelah itu, investor akan kembali mendapatkan profit sebesar 10 persen setiap minggunya hingga minggu ke-52," jelas Rikwanto, Kamis, 7 Juni 2012.

Rikwanto menambahkan, jika para investor bisa merektut investor baru, maka akan mendapatkan bonus lain, bonus ini diserahkan secara tunai dan menyerahkan cek.

Meski PT Gradasi Anak Negeri (GAN) baru didirikan pada Januari 2012, sudah banyak nasbah yang tergiur dengan konsep bisnis yang ditawarkan. Meski awalnya lancar, pada bulan April-Mei 2012, penyerahan bonus itu macet. Sejumlah investor tidak dapat mencairkan cek bonus yang mereka terima.

Kemudian, Pada tanggal 25 Mei 2012, korban yang merasa ditipu akhirnya melapor ke Polrestro Tangerang Kota. Polisi sempat menggeledah kantor pust PT GAN dan lima kantor cabang.

Hasilnya, polisi sama sekali tidak menemukan sarden Kiku yang awalnya dijanjikan PT GAN sebagai bisnis utama perusahaan ini. Kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2012.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara dan saat ini mendekam dibalik jeruji tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, para korban melaporkan pejabat di PT GAN ke Polres Tangerang Kota pada tanggal 25 Mei 2012 setelah proses pemberian bonus macet. Laporan dicatat dengan nomor L/542/V/2012/PMJ/Restro Tangerang Kota. Pada tanggal 28 Mei 2012, kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan ditangani Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Lihat penjelasan korban penipuan PT GAN di sini.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Trending Topic

AWAS PENIPUAN BERKEDOK BISNIS INVESTASI