Jumat, 03 Agustus 2012

Penipuan Berkedok Investasi, Rp70 M Dibawa Lari

 Penipuan Berkedok Investasi, Rp70 M Dibawa Lari

INILAH.COM, Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan seorang perempuan karena melakukan penipuan dana investasi saham hingga senilai Rp70 miliar rupiah.


Menurut Kepala Satuan II Fiskal, Moneter dan Devisa (Kasat II Fismondev) Ajun Komisaris Besar (AKB) Aris Munandar mengatakan tersangka bernama FR (36).

Dalam menjalankan modus operandinya, FR mengajak rekan-rekannya di PT Trimegah Sekuritas, tempat kerjanya yang lama, untuk ikut dalam konsorsium atau bandar saham. Dalam konsorsium ini, Fierly mengaku bermain saham bersama beberapa pialang besar.

Kemudian uang yang disetor oleh korban-korbannya yang dikatakan digunakan untuk keperluan transaksi saham, semuanya adalah fiktif. "Uang yang dikirim ke dia tidak dipakai untuk keperluan transaksi saham," ucap Aris.

Untuk meyakinkan para korbannya, selain mencatut nama-nama orang yang sudah dikenal baik di dunia sekuritas, tersangka juga menjanjikan keuntungan 6-10 persen bisa didapat peserta konsorsium per empat hari.

Namun ternyata dana yang disetorkan konsorsium tersebut ternyata dimainkan tersangka dengan Skema Ponzi atau gali lubang, tutup lubang. Keuntungan seseorang dibayarkan tersangka dengan uang investasi orang lain.

Menurut seorang korban bernama Mega Warni Utami, tersangka yang saat itu bekerja sebagai Head Legal di kantornya tersebut bisa memperdaya sekitar 50 orang karena keuntungan yang dijanjikan diberikan di awal transaksi. "Enam bulan pertama lancar," katanya.

Setelah itu, dikatakan Mega, ia tidak lagi memeriksa transaksi di konsorsium tersebut. "Karena saya berniat investasi jangka panjang, saya jarang menarik uang hasil keuntungan," ujarnya.

Pada bulan April 2010, Mega meminta tersangka untuk mencairkan uangnya sebesar Rp1 miliar. Namun, tersangka selalu mangkir hingga akhirnya Mega mendapat kabar bahwa ia masuk rumah sakit karena stres.

"Waktu teman-teman kantor menjenguk ke rumah sakit dan saling bertanya, baru ketahuan bahwa semua korban penipuan Fierly. Saya kemudian melakukan pengecekan ke pialang-pialang besar yang pernah disebut tersangka. "Ternyata tidak ada yang tahu soal konsorsium itu," jelasnya.

Lebih lanjut Mega mengatakan dirinya megalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar, dari total dana yang disetor sebesar Rp6,5 miliar. "Kalau dari modalnya saja, masih ada Rp1,5 milyar uang saya yang di dia, tapi kalau ditambah keuntungan yang dijanjikan, Rp8 milyar masih di dia," ujarnya.

Atas tindakannya FR, dijerat dengan Pasal 374, 378, dan 379 KUHP, serta Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang. Ia terancam pidana kurungan 15 tahun. [mah]




0 komentar:

Posting Komentar

 

Trending Topic

AWAS PENIPUAN BERKEDOK BISNIS INVESTASI