Jumat, 03 Agustus 2012

Penipuan Berkedok Bisnis Investasi Proyek Minyak dan Gas

Penipuan berkedok investasi proyek minyak dan gas, Korban di rugikan hingga 2 Milyar 


Penipuan berkedok investasi proyek minyak dan gas di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi akhirnya terungkap. Aparat Polresta Bekasi berhasil meringkus tersangka pelakunya, Yulianti (38th), isteri karyawan PT Odira yang sempat melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. Dari aksinya selama 2 tahun, Yulianti menggondol uang warga sebesar Rp 2 miliar.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun MITRA News, modus yang dilakukan pelaku adalah menawarkan investasi dengan penyertaan modal di berbagai proyek. Tersangka menawarkan dua jenis penyertaan modal, yaitu, jangka waktu setahun dengan bunga 30 persen dan tender bulanan dengan keuntungan 40-50 persen untuk proyek pengeboran minyak, penerangan jalan tol, dan ekspor impor udang dan ikan
Para korban mengaku percaya kepada pelaku karena dinilai baik di lingkungan perumahan tempatnya mengontrak dan pelaku aktif mengikuti setiap kegiatan majelis taklim ibu-ibu rumah tangga.
Awalnya, pelaku menjaring ibu-ibu majelis taklim untuk berinvestasi. Namun kemudian banyak juga pria yang ikut berinvestasi dan berbondong-bondong menyerahkan uang kepada pelaku dengan harapan memperoleh untung besar dengan cara yang cepat. Nilai uang yang diserahkan bervariasi, mulai dari Rp 2,5 juta sampai di atas Rp 100 juta.
 
Seperti diakui Hamid (39th), warga Babelan yang mengaku tergiur ikut berinvestasi setelah melihat tetangga sekampungnya, Rodema (40th), nasabah yang telah lebih dulu bergabung dengan Yulianti dan menerima hasil dari investasinya sebesar Rp 19  juta
Belakangan Hamid curiga, pemberian keuntungan yang diberikan Yulianti kepada Rodema itu hanyalah kamuflase untuk menarik banyak korban.
"Waktu itu saya ditawari proyek penerangan jalan tol Cipularang,” ungkap Hamid. Namun, setelah lama ditunggu, keuntungan yang dijanjikan Yulianti belum juga diperolehnya.
Nasib yang sama dialami pula nasabah lainnya. Mereka bukannya memperoleh keuntungan dari hasil berinvestasi, tapi modal nya pun tidak bisa dimintai lagi. 
Lantas saat jangka waktu investasi sudah jatuh tempo, warga pun mendatangi rumah tersangka untuk meminta modal dan keuntungan mereka. Namun, penghuni rupanya sudah melarikan diri dan kabur dari rumah kontrakannya. 
“Setelah berulang kali kami tagih, rumahnya tiba-tiba kosong dan rupanya yulianti bersama suaminya kabur ke Medan membawa uang kami,” ungkap Hamid.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol NT Nurrohmad, SIk, MSi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Yulianti. “Tersangka kami ringkus di Medan karena terbukti melakukan penipuan terhadap puluhan warga di Kecamatan Babelan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari beberapa korban yang curiga dengan tersangka.
Kecurigaan warga tersebut direspon pihak kepolisian dan tak lama kemudian pelaku ditangkap saat kabur ke Medan. 
Kompol NT Nurohmad mengingatkan, penipuan dengan modus seperti dilakukan Yulianta memang sangat rawan terjadi. Karenanya dia menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan janji seseorang yang menawarkan keuntungan lebih. 
“Tersangka Yulianti kami kenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan barang bukti berupa kuitansi-kuitansi serah terima uang para korban dengan nilai yang bervariatif,” ungkap Kasat Reskrim. Adapun ancaman hukumannya, lanjut Kasat Reskrim , yakni 4 tahun penjara. 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Trending Topic

AWAS PENIPUAN BERKEDOK BISNIS INVESTASI