Jumat, 03 Agustus 2012

Menyingkap Tawaran Bisnis VGMC

Menyingkap tawaran investasi Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)


 Bermodalkan lonjakan harga emas dalam dua tahun terakhir, Virgin Gold Mining Corporation (VGMC) menyodorkan tawaran investasi yang menggiurkan. Tapi, investor perlu waspada karena investasi ini berisiko tinggi tanpa kejelasan hukumnya.
Ibarat sebuah pepatah lawas: banyak jalan menuju Roma. Begitu pula dalam hal berinvestasi, banyak cara yang dilakukan orang demi mengail rezeki dan memupuk kekayaan. Walaupun harus mengambil jalur pintas berisiko tinggi. Seperti, investasi yang tidak jelas dasar hukum dan legalitasnya.
Memang, saa t dunia masih belum pulih oleh krisis global sejak tahun 2008, berinvestasi di bursa saham tidak lagi menjadi sebuah pilihan yang menarik. Pasalnya, saham tidak bisa lagi memberikan gain besar.
Investor pun mulai melirik investasi lain yang bisa menghasilkan keuntungan lebih besar, sehingga mereka bisa terus membiakkan duitnya. Salah satu investasi yang menguntungkan saat ini adalah emas.
Maklum, lazimnya, saat pasar modal meriang, emas jadi salah satu instrumen investasi yang paling aman alias safe haven. Tak heran harga emas terus menanjak naik, dengan menwarkan iming-iming gain besar bagi para investor.
Sepertinya, peluang inilah yang dilirik Virgin Gold Mining Corporation (VGMC). Dari situs web-nya, http://www.vgmc.com/, mereka mengaku sebagai perusahaan investasi di bidang eksplorasi dan pertambangan emas yang bermarkas di Panama.
VGMC berambisi menjadi pemimpin industri pertambangan, produksi, dan perdagangan emas. Caranya dengan membuat kerjasama ventura, kemitraan, akuisisi, dan eksplorasi.
Karena itulah VGMC menawarkan Convertible Preferred Stocks (CPS) senilai US$ 3 miliar hingga US$ 5 miliar. Jumlahnya setara dengan Rp 27 triliun hingga Rp 45 triliun. CPS ini adalah instrumen investasi berbentuk saham preferen.
Perusahaan yang mengaku berdiri sejak tahun 1999 ini menawarkan CPS kepada investor global sejak tahun 2001. CPS tersebut kelak bisa ditukar menjadi saham biasa VGMC, saat mereka melangsungkan penawaran saham perdana ke publik (IPO).
Rencananya, hajatan ini baru terlaksana tahun 2015 mendatang. Aksi korporasi itu pun baru dilakukan jika kondisi pasar memungkinkan. Hingga berita ini ditulis, KONTAN belum berhasil menghubungi nomor telepon dan alamat VGMC yang terpampang di situsnya.

Bermodal kepercayaan
Dalam situsnya, VGMC hanya memberikan informasi ala kadarnya. Tidak ada informasi mengenai rekam jejak kinerja keuangannya. Mereka hanya memberikan penjelasan tentang prospek berinvestasi CPS, plus cara pendaftarannya secara on line.
Sebagai ilustrasi, pada saat pertama kali ditawarkan, harga CPS tahun 2001 sebesar US$ 0,8 per saham. Nah, nilainya dijanjikan bakal terus berkembang seiring perkembangan bisnis emas milik VGMC.
Iming-iming semacam ini memang cukup menggiurkan. Apalagi jika kita lihat harga emas terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada akhir 2009 harga emas di bursa NYMEX-Amerika Serikat (AS) untuk kontrak bulan Februari 2011 masih US$ 1.106,80 per ons troi. Sedangkan pada 6 Desember 2010, harga emas mencapai rekor baru di level US$ 1.416,10 per ons troi. Dalam rentang hampir setahun, harga naik 27,95%.
Potensi keuntungan besar itulah yang menarik minat investor, meskipun mereka hanya berinteraksi dengan pengelola VGMC secara online. KONTAN juga menemukan beberapa orang di Indonesia yang rela membeli CPS tawaran mereka. Padahal, VGMC tidak memiliki kantor perwakilan di sini.

Salah seorang investor itu adalah Zulfahmi Munir. Dia mengaku telah mengenal VGMC sejak awal tahun 2010. Dia mengetahui dari temannya yang bekerja di Malaysia. Merasa tertarik oleh imbal hasil yang ditawarkan, dia mencoba berinvestasi mulai Februari 2010.
Bahkan, dia membuat sebuah blog dengan nama vgmcmutiaraclub. Zulfahmi menjelaskan, bagi investor ritel, unit terkecil pembelian CPS sebanyak 1.000 saham. “Sementara harga satu sahamnya saat ini sebesar
US$ 1,05 per saham,” ujarnya. Artinya, bila ada investor yang ingin berinvestasi saat ini, dia harus menyetorkan dana minimal sebesar US$ 1.050.
Anehnya, besaran harga saham CPS mutlak ditentukan VGMC sendiri. “Saya tidak tahu bagaimana perhitungannya karena saya hanya investor yang memperoleh informasi dari website,” kata Zulfahmi. Ia pun mengaku tidak bisa menjamin legalitas VGMC apabila ada calon investor yang ingin meminta informasi lebih lanjut.
Zulfahmi memaparkan beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari investasi ini. Selain mendapatkan dividen saban bulan, investor juga bisa bertransaksi emas. Caranya? VGMC akan memberikan semacam fasilitas margin tiga kali lipat dari jumlah nominal saham yang dimiliki si investor.
Contohnya, seorang investor membenamkan dana US$ 1.050. Maka, dia akan mendapat kesempatan bertransaksi emas hingga nominal US$ 3.150. Bila harga emas sebesar US$ 1.400, maka investor bisa bertransaksi hingga 2 ons troi emas. Selisih dari transaksi jual-beli itulah yang nantinya menjadi keuntungan bagi investor.
Zulfahmi tak sendirian mengisap sari dari investasi di VGMC tersebut. Melalui salah satu forum pembaca sebuah situs berita online, Luki Santoso juga memaparkan potensi keuntungan investasi itu.
Saat ditemui KONTAN pada pekan lalu, pria ini mengaku sudah setahun menginvestasikan dana sebesar US$ 2.000 di VGMC. Bahkan, dia mengaku bisa menarik investor lain dengan investasi yang lebih besar dari setoran investasinya.
“Bila berhasil membawa investor baru, saya dijanjikan akan mendapat 10% dari nominal investasi yang ditaruhnya,” kata Luki. Dia pun mengaku sudah menikmati hasilnya dengan mendapat komisi dari VGMC.
Seperti Zulfami, Luki juga mengenal VGMC dari kawannya. Lantaran sang teman tidak pernah mengalami kendala, Luki pun tergiur untuk turut berinvestasi. Bahkan, ini investasi pertamanya. Dia mengaku belum pernah berinvestasi saham atau reksadana.
Toh, meski belum berpengalaman di dunia investasi, Luki tak ragu berinvestasi di VGMC. Dia mengaku membiayai investasi awalnya tersebut dari pinjaman bank. “Saya memberanikan diri meminjam uang dari bank karena saya yakin bisa untung,” ujar pria yang mengaku masih tercatat sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi terkenal di Jakarta.
Yang pasti, baik Luki dan Zulfahmi, sama-sama mengetahui bahwa risiko investasi ini sangat besar. Mereka juga bilang tidak pernah berinteraksi langsung dengan pengelola VGMC di Panama. “Saya hanya bermodalkan kepercayaan. Kalau mau untung besar, risikonya juga pasti besar,” ujar Zulfahmi dengan penuh kesadaran.
Namun, bila kelak ada masalah, Zulfahmi dan Luki tidak bisa membayangkannya. “Semoga tidak ada apa-apa karena teman saya selama ini juga aman-aman saja,” tukas Luki.
Persoalannya, mengapa dana investasi pada saham VGMC juga bisa dipakai untuk bertransaksi emas dengan fasilitas marjin? “Memang seperti itu aturan VGMC,” kata Luki. Dia menjelaskan, hasil dari jual-beli emas menjadi keuntungan investor. Sedangkan batasan fasilitas marjin tidak berubah dengan realisasi keuntungan itu.
Investasi bodong?
Zulfahmi dan Luki harus bersiap menghadapi segala kemungkinan.

Di Malaysia, Bank Negara dan Securities Commission Malaysia (SC) , telah memasukkan VGMC dalam daftar hitam investasi yang mengandung penipuan (http://bit.ly/hbrhSU). “VGMC mirip Swisscash yang sudah kami blacklist,” begitu penjelasan SC kepada situs Berita Semasa (http://bit.ly/gelCtl).

Analis Askap Futures, Ibrahim, mengatakan sepanjang pengetahuannya berkecimpung dalam dunia investasi, dia belum pernah mendengar nama VGMC. “Jika mengaku perusahaan emas besar, seharusnya namanya familiar,” ujar dia.

Ia mengkhawatirkan, investasi itu hanya kedok dari aksi penipuan dengan memanfaatkan situasi krisis global dan peningkatan harga emas dunia. Apalagi, VGMC berdomisili di Panama. “Jangankan di sana, di negara tetangga seperti Singapura juga banyak yang seperti itu,” kata Ibrahim. Dia mengaku pernah coba-coba berinvestasi pada perusahaan seperti ini dan akhirnya tertipu.

Ibrahim bilang, berinvestasi lewat perusahaan asing yang berdomisili di luar negeri sangat berisiko. Salah satu kendalanya adalah kepastian hukum jika terjadi konflik di kemudian hari. Investor bakal kesulitan berhadapan dengan hukum di negara tempat perusahaan itu.
Di sisi lain, saat ini modus investasi dengan tawaran menjadi bagian dari pemodal di sebuah perusahaan multinasional memang marak. Sehingga, misalkan, perusahaan itu bangkrut, maka pengelola dengan mudahnya menjanjikan akan mendahulukan pelunasan hak si investor. Tapi, menurut Ibrahim, hal semacam itu hanya akal bulus pengelola untuk lari dari tanggung jawab.
Pendapat senada diungkapkan Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Roy Sembel. “Jangan beli kucing dalam karung!”tukas dia.
Roy menyayangkan masih saja ada masyarakat yang terjerat dengan investasi bodong. Maklum, imbal hasil tinggi kerap jadi senjata ampuh untuk menjaring investor awam.
Padahal, masyarakat bisa dengan mudahnya mengakses wahana investasi resmi. Mereka bisa membeli saham perusahaan di dalam negeri sesuai dengan aturan Bursa Efek Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Jika investor ingin berinvestasi pada instrumen derivatif, BBJ juga banyak menyediakannya. “Lalu, kenapa harus pilih yang tidak jelas?” pungkas Roy.
Yuwono Triatmodjo
(Sumber: Tabloid KONTAN, Minggu Pertama-Januari 2011)

Informasi Lainnya tentang VGMC silakan lihat disini  
Juga disini

0 komentar:

Posting Komentar

 

Trending Topic

AWAS PENIPUAN BERKEDOK BISNIS INVESTASI