Kamis, 02 Agustus 2012

Sukses Dengan Bisnis Investasi

Oknum Pengacara Nyambi Jadi Penipu Berkedok Investasi

LENSAINDONESIA.COM: Seorang oknum pengacara berinisial AM SH, warga Kabupaten Sleman, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan. Pasalnya, pengacara ini diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan PT Cahaya Forex.

Penahanan terhadap AM SH itu dilakukan setelah Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) menahan Dirut PT Cahaya Forex berinisial NSC (45), warga Bantul.
 
 “Tersangka kemungkinan bertambah,” kata Kapolda DIY Brigjen Tjuk Basuki didampingi Direktur Reskrim Khusus (Direskrimsus) Kombes Joko Lelono, di Sleman.
Menurutnya, pengacara AM SH merupakan penasehat hukum PT Cahaya Forex, namun ikut terlibat langsung dalam kasus dugaan penipuan tersebut. Bahkan, dalam rekening AM SH ditemukan adanya aliran dana sebesar Rp 950 juta.
“Am kami jerat dengan Undang-undang nomer 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Sejumlah saksi masih kami mintai keterangan,” jelas Kombes Pol Joko Lelono.
 
Diketahui, selama beroperasi PT Cahaya Forex berhasil menggaet dana dari 19.460 investor, dengan nilai investasi Rp 194 miliar. Bahkan, setelah diaudit akuntan publik, nilai investasinya pun malah membengkak hingga Rp 390 miliar. “Korban aksi penipuan ini berasal dari berbagai kalangan. Mungkin ada juga yang berstatus aparat atau pegawai negeri,” jelas Joko.
Keterlibatan AM SH ini semakin kentara lantaran dia sempat menghilang setelah polisi berhasil meringkus NSC. Dikabarkan, AM SH ternyata juga menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
“Seharusnya sebagai kuasa hukum NSC dia mendampingi kliennya ketika diperiksa. Namun, nyatanya dia menghilang. Setelah kami periksa lagi, ia juga menerima aliran dana dan itu menjadi dasar bagi kami untuk menahannya,” jelas Joko. lies/LI-10

 http://www.lensaindonesia.com/2011/12/17/gawat-oknum-pengacara-nyambi-jadi-penipu-berkedok-investasi.html

0 komentar:

Posting Komentar

 

Trending Topic

AWAS PENIPUAN BERKEDOK BISNIS INVESTASI